Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 107 Tahun 2013, Pasal 6:
(1) Hari kerja di lingkungan Kementerian yaitu 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam.
(2) Hari dan jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Senin sampai dengan Kamis Pukul 07.30 – 16.00 WIB, waktu istirahat Pukul 12.00 – 13.00 WIB
b. Jumat Pukul 7.30 – 17.00 WIB, waktu istirahat Pukul 11.15 – 13.15 WIB