Bagian Kepegawaian Universitas Tanjungpura secara struktural berada di bawah Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) Universitas Tanjungpura yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengelolaan administrasi kepegawaian mulai dari formasi, pengadaan, kepangkatan/jabatan, pengelolaan DUK, diklat, cuti pegawai, pemberian penghargaan, pembinaan disiplin pegawai sampai dengan pemberhentian dan pensiun pegawai.
Bagian Kepegawaian Universitas Tanjungpura terdiri atas:
- Sub Bagian Pendidik
- Sub Bagian Kependidikan
Sub Bagian Pendidik memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan ketatausahaan dibidang kepegawaian dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh tenaga akademik / pendidik di lingkungan Universitas Tanjungpura.
Sub Bagian Kependidikan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan ketatausahaan dibidang kepegawaian dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Tanjungpura.
Dibawah ini adalah para personalia yang berada di Bagian Kepegawaian Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Tanjungpura:
[table id=4 /]