Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menerbitkan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 113/A/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini hadir sebagai pedoman operasional terbaru untuk mendukung pengembangan kompetensi PNS melalui jalur pendidikan formal secara lebih transparan dan adaptif.
Plt. Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco, menetapkan aturan ini pada 28 April 2026 sebagai tindak lanjut atas perubahan struktur organisasi kementerian.
1. Batasan Usia yang Lebih Rinci Juknis ini mengatur batas usia maksimal bagi calon pegawai tugas belajar berdasarkan jenjang pendidikan dan jenis pelaksanaan tugas (tetap bekerja atau melepaskan jabatan).
2. Mekanisme Pengajuan Keberatan Salah satu inovasi dalam aturan ini adalah adanya ruang bagi pegawai untuk mengajukan keberatan jika pimpinan unit kerja tidak memberikan rekomendasi tugas belajar. Keberatan dapat diajukan secara tertulis dan berjenjang kepada pejabat yang secara hierarkis lebih tinggi.
3. Digitalisasi dan Kelengkapan Dokumen Pengusulan tugas belajar kini diwajibkan melalui sistem yang disediakan kementerian, paling lambat 14 hari kerja sebelum masa pendidikan dimulai. Dokumen yang diunggah harus merupakan hasil pindai asli, termasuk surat keterangan sehat, jaminan pembiayaan, hingga penilaian kinerja dua tahun terakhir.
4. Perubahan Skema Pembiayaan Pegawai diberikan kesempatan untuk mengubah skema pembiayaan (misalnya dari beasiswa APBN ke mandiri atau sebaliknya) sebanyak satu kali selama masa studi, dengan syarat mendapatkan rekomendasi dari pimpinan unit kerja.
5. Penegakan Disiplin dan Sanksi Pemerintah menekankan integritas dengan mengatur sanksi bagi pegawai yang tidak menyelesaikan studi. Jika ditemukan pelanggaran disiplin berdasarkan pemeriksaan (BAP), pegawai tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerbitan Juknis ini juga bertujuan memastikan efektivitas operasional di unit kerja. Pemberian tugas belajar harus mempertimbangkan ketersediaan pegawai di unit asal minimal sebesar 60%, sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Dengan berlakunya aturan ini, regulasi sebelumnya (Permendikbudristek No. 27 Tahun 2022) dinyatakan sudah tidak relevan bagi lingkungan Kemdiktisaintek. Seluruh pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) diharapkan segera memedomani aturan terbaru ini dalam pengelolaan sumber daya manusia di instansi masing-masing.