Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 113/A/KEP/2026 secara rinci mengatur dua mekanisme utama pelaksanaan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan tersebut, PNS diberikan pilihan untuk mengikuti pendidikan formal dengan skema meninggalkan tugas jabatan atau tetap melaksanakan tugas jabatan.
Penetapan jenis pelaksanaan ini didasarkan pada kebutuhan organisasi serta hasil pertimbangan pimpinan unit kerja guna memastikan efektivitas fungsi instansi.
1. Tugas Belajar dengan Tetap Melaksanakan Tugas Jabatan Skema ini memungkinkan pegawai menempuh pendidikan tanpa harus meninggalkan tanggung jawab pekerjaannya sehari-hari. Beberapa ketentuan pentingnya antara lain:
2. Tugas Belajar dengan Tidak Melaksanakan Tugas Jabatan (Meninggalkan Jabatan) Skema ini diperuntukkan bagi pegawai yang fokus sepenuhnya pada pendidikan dan sementara waktu dilepaskan dari tugas jabatannya. Ketentuannya meliputi:
Dalam kedua skema tersebut, pimpinan unit kerja wajib menjamin bahwa ketersediaan pegawai di unit terkait minimal mencapai 60%. Hal ini bertujuan agar operasional kantor tetap berjalan efektif meskipun ada pegawai yang sedang menempuh pendidikan.
Setiap pegawai, baik yang meninggalkan jabatan maupun tidak, wajib menandatangani Perjanjian Tugas Belajar. Perjanjian ini menegaskan bahwa selama masa studi hingga masa ikatan dinas berakhir, pegawai dilarang mengajukan mutasi, mengundurkan diri, atau pindah instansi.
Dengan adanya pembagian yang jelas ini, Kemdiktisaintek berharap pengembangan SDM dapat berjalan beriringan dengan stabilitas kinerja organisasi di lingkungan pendidikan tinggi, sains, dan teknologi.