Tugas Belajar

Kemdiktisaintek Pertegas Aturan Tugas Belajar: Pilih Jalur Melepaskan atau Tetap Jalankan Jabatan

Administrator
06 Mei 2026
51 views
Kemdiktisaintek Pertegas Aturan Tugas Belajar: Pilih Jalur Melepaskan atau Tetap Jalankan Jabatan

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 113/A/KEP/2026 secara rinci mengatur dua mekanisme utama pelaksanaan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan tersebut, PNS diberikan pilihan untuk mengikuti pendidikan formal dengan skema meninggalkan tugas jabatan atau tetap melaksanakan tugas jabatan.

Penetapan jenis pelaksanaan ini didasarkan pada kebutuhan organisasi serta hasil pertimbangan pimpinan unit kerja guna memastikan efektivitas fungsi instansi.

Dua Skema Pelaksanaan Tugas Belajar:

1. Tugas Belajar dengan Tetap Melaksanakan Tugas Jabatan Skema ini memungkinkan pegawai menempuh pendidikan tanpa harus meninggalkan tanggung jawab pekerjaannya sehari-hari. Beberapa ketentuan pentingnya antara lain:

  • Kewajiban Pegawai: Harus mampu mengatur waktu antara jadwal akademik dan pelaksanaan tugas fungsi jabatan sesuai arahan pimpinan.
  • Jam Kerja: Pegawai dilarang melaksanakan kegiatan akademik pada hari dan jam kerja pelaksanaan tugas jabatan.
  • Hak Keuangan: Pegawai berhak mendapatkan gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan kinerja, serta tunjangan jabatan.
  • Batas Usia: Memiliki ambang batas usia yang lebih longgar dibandingkan jalur meninggalkan jabatan. Contohnya, dosen jenjang S-3 dapat memulai tugas belajar jalur ini hingga usia 57 tahun.

2. Tugas Belajar dengan Tidak Melaksanakan Tugas Jabatan (Meninggalkan Jabatan) Skema ini diperuntukkan bagi pegawai yang fokus sepenuhnya pada pendidikan dan sementara waktu dilepaskan dari tugas jabatannya. Ketentuannya meliputi:

  • Status Jabatan: Pegawai dibebaskan sementara dari tugas jabatan agar dapat menyelesaikan studi tepat waktu.
  • Hak Keuangan: Berhak atas gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja, namun tidak menerima tunjangan jabatan.
  • Batas Usia: Memiliki persyaratan usia yang lebih ketat untuk menjamin masa ikatan dinas yang cukup setelah lulus. Dosen jenjang S-3 untuk jalur ini maksimal berusia 53 tahun saat memulai studi.

Syarat Ketersediaan Pegawai

Dalam kedua skema tersebut, pimpinan unit kerja wajib menjamin bahwa ketersediaan pegawai di unit terkait minimal mencapai 60%. Hal ini bertujuan agar operasional kantor tetap berjalan efektif meskipun ada pegawai yang sedang menempuh pendidikan.

Konsekuensi dan Perjanjian

Setiap pegawai, baik yang meninggalkan jabatan maupun tidak, wajib menandatangani Perjanjian Tugas Belajar. Perjanjian ini menegaskan bahwa selama masa studi hingga masa ikatan dinas berakhir, pegawai dilarang mengajukan mutasi, mengundurkan diri, atau pindah instansi.

Dengan adanya pembagian yang jelas ini, Kemdiktisaintek berharap pengembangan SDM dapat berjalan beriringan dengan stabilitas kinerja organisasi di lingkungan pendidikan tinggi, sains, dan teknologi.

Bagikan berita ini: